BREAKING NEWS
    11,949 view

    Pemko Solok Perkuat Transparansi Lewat eMonev KIP 2025

    Waktu Baca: 2 menit
    Admin PPID dari seluruh OPD di Pemko Solok mengikuti kegiatan pendampingan untuk pelaksanaan eMonev KIP 2025 pada Rabu-Jumat (23-25/7/2025). (Foto: Diskominfo Kota Solok)

    Solok, AyoSumbar.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan eMonev KIP 2025, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Pendampingan Admin OPD terkait Pengelolaan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

    Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada Rabu-Jumat (23-25/7/2025), di Aula Diskominfo Kota Solok. Sebanyak 30 admin PPID dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Solok hadir dalam kegiatan ini untuk melakukan pengentrian dan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP).

    Langkah ini merupakan bagian dari persiapan evaluasi dalam e-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (eMonev KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat yang digelar oleh Komisi Informasi Sumbar.

    Kadiskominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut admin PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

    “Kegiatan ini adalah momentum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan memastikan pelayanan informasi publik sesuai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Heppy.

    Sementara itu, Kabid Informasi dan IKP, Alwa Dudi, menambahkan bahwa saat ini Kota Solok tengah mengikuti proses eMonev Pemeringkatan Badan Publik oleh Komisi Informasi Sumbar. Menurutnya, kelengkapan data dukung, terutama pembaruan DIP, sangat mempengaruhi hasil penilaian.

    “Kami bersama OPD berupaya memperbarui seluruh daftar informasi yang wajib diumumkan. Baik itu informasi berkala, serta-merta, maupun yang tersedia setiap saat. Semua harus dapat diakses publik,” ungkap Alwa.

    Sebagai bentuk keterbukaan, masyarakat kini dapat mengakses Daftar Informasi Publik Pemko Solok secara daring melalui portal resmi PPID Kota Solok di https://ppid.solokkota.go.id.

    Pemerintah juga sedang menyusun Surat Keputusan PPID Utama mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan, sebagai bagian dari penguatan dokumentasi dan legalitas data dukung.

    Dengan adanya pendampingan ini, Pemko Solok berharap seluruh admin PPID di OPD semakin profesional dan tanggap dalam mengelola serta menyampaikan informasi publik. Upaya ini menjadi bagian integral dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan berbasis hak warga atas informasi. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *