BREAKING NEWS
    10,934 view

    Tambang Ilegal di Sumbar Januari-Juni 2025: 16 Kasus, 42 Tersangka

    Waktu Baca: 3 menit
    Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, saat memberikan keterangan pers terkait kasus tambang ilegal di Sumbar sejak Januari-Juni 2025. (Foto: TimAS)

    Padang, AyoSumbar.id – Tambang ilegal di Sumbar kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap 16 kasus pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang Januari hingga Juni 2025.

    Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan tatanan hukum.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pemberantasan kasus PETI di Sumbar merupakan atensi khusus dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

    “Selama Januari hingga Juni 2025, kami mencatat 16 laporan kasus PETI dengan 42 tersangka,” ujar Kombes Pol Andry saat konferensi pers di Padang, akhir pekan lalu.

    Dari keseluruhan kasus yang terungkap, tujuh di antaranya ditangani langsung oleh Polda Sumbar, sementara sembilan lainnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polres di berbagai wilayah.

    Tak hanya menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam praktik tambang ilegal di Sumbar tersebut.

    Untuk menekan praktik tambang ilegal di Sumbar, Polda tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga mengambil langkah strategis. Salah satunya dengan memutus rantai suplai bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI.

    Selain itu, edukasi kepada tokoh masyarakat juga dilakukan guna membangun kesadaran kolektif mengenai dampak buruk dari pertambangan ilegal.

    “Anggota kami sudah diterjunkan untuk memantau dan memotong jalur distribusi BBM yang mencurigakan. Ini bagian dari pencegahan, agar praktik tambang ilegal di Sumbar tidak semakin meluas,” jelas Kombes Pol Andry, Minggu (13/7/2025).

    Dalam upaya menciptakan solusi jangka panjang, Polda Sumbar juga menggandeng Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengidentifikasi dan memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

    Pemprov telah mengajukan dua permohonan penetapan WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 Maret dan 30 Juni 2025.

    “Dari hasil pemetaan, terdapat sekitar 18 ribu hektar WPR yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, seperti Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai,” terang Andry.

    Menurutnya, dengan adanya WPR, masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan bisa bekerja secara legal tanpa harus berbenturan dengan hukum. WPR diharapkan menjadi jalan tengah antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal.

    “Kami tidak ingin menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui regulasi WPR, masyarakat bisa tetap menambang secara legal, dan pemerintah pun dapat melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan,” tegas Andry.

    Penetapan WPR dinilai sebagai langkah strategis dalam mengakhiri konflik antara hukum dan praktik tambang rakyat. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, Polda Sumbar optimis jumlah kasus PETI di Sumbar di masa depan dapat ditekan secara signifikan.

    “Harapan kami, WPR ini segera disahkan agar tidak ada lagi tambang ilegal di Sumbar. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelesaian akar masalah,” pungkasnya. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    M Afif Azari
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *